Dalam ajaran Islam, shalat merupakan ibadah yang memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, salah satunya adalah melakukan wudhu sebelum melaksanakan shalat. Wudhu dianggap sebagai cara untuk mensucikan diri dari hadats kecil sebelum menjalankan shalat.
Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama minoritas terkait pelaksanaan shalat jenazah. Menurut pandangan beberapa ulama seperti As-Syu’bi dan kelompoknya, mereka memperbolehkan pelaksanaan shalat jenazah tanpa wudhu terlebih dahulu. Mereka berpendapat bahwa shalat jenazah bukanlah ibadah shalat seperti biasanya, melainkan lebih sebagai doa bagi mayit. Pelaksanaan shalat jenazah juga tidak melibatkan ruku’ dan sujud.
Pendapat ini juga disebutkan dalam karya Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, dimana dikemukakan bahwa ada kelompok yang menganggap sah melakukan shalat jenazah tanpa persyaratan wudhu.
Dalam praktiknya, pemahaman ini menimbulkan perdebatan di kalangan umat Islam. Namun, tetap penting untuk memahami dasar-dasar ajaran agama dengan bijak dan mendalam.