- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Panduan Berwudhu bagi Orang yang Diperban

Google Search Widget

Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita dihadapkan pada situasi yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan atau penyakit. Meskipun kita selalu berdoa agar diberikan keselamatan, tetapi jika kecelakaan atau penyakit menimpa dan menyebabkan luka yang tidak boleh terkena air, bagaimana cara berwudhu dengan benar?

Fiqih Islam memberikan panduan bagi orang yang memiliki luka atau perban untuk tetap menjalankan ibadah wudhu. Berikut adalah tiga hal yang perlu diperhatikan:

  1. Basuh bagian anggota wudhu yang masih sehat terlebih dahulu seperti biasa.
  2. Usap bagian anggota wudhu yang diperban tanpa perlu basah.
  3. Ganti wudhu yang tidak sempurna pada anggota yang diperban dengan melakukan tayamum.

Jika hendak melakukan shalat, orang yang diperban dapat melakukan tayamum lagi jika belum batal wudhunya namun sudah masuk waktu shalat fardhu lain. Tayamum harus diperbarui setiap kali sebelum shalat fardhu. Untuk shalat sunah, asalkan wudhunya belum batal, maka shalat tetap sah dilakukan tanpa perlu tayamum.

Keringanan ini tidak memiliki batasan waktu tertentu. Orang yang mengalami uzur, baik dengan perban maupun tanpa perban, tetap diizinkan untuk mengikuti panduan tersebut hingga lukanya sembuh dan dapat terkena air kembali. Semoga bermanfaat.

Terima kasih.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?