Zakat fitrah merupakan kewajiban yang dikenakan pada setiap individu Muslim. Satu sha digunakan sebagai ukuran zakat fitrah, yang setara dengan wadah seperti gelas. Berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menetapkan zakat fitrah sebanyak satu sha kurma atau satu sha gandum untuk setiap individu, tanpa memandang status sosial atau jenis kelamin.
Satu sha merupakan satuan takaran yang setara dengan empat mud. Satu mud sendiri adalah cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa. Pandangan ulama dari Mazhab Maliki dan Hanbali menyatakan bahwa satu sha setara dengan empat mud.
Dalam konversi ukuran takaran ke ukuran berat, terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab. Menurut Mazhab Hanafi, satu sha setara dengan 3.800 gram atau 3,8 kg, sementara Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan bahwa satu sha setara dengan 2.751 gram atau 2,75 kg.
Pendapat ulama juga berbeda dalam mengonversi zakat fitrah dari makanan pokok ke dalam bentuk uang. Misalnya, Mazhab Hanafi menganggap satu sha setara dengan delapan ritl Iraq, sementara Mazhab lainnya memiliki konversi yang berbeda.
Meskipun terdapat perbedaan dalam konversi dan besaran zakat fitrah, umumnya masyarakat Indonesia membayarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Semua pandangan ini berasal dari ukuran sha yang disebutkan dalam hadits awal.
Dengan demikian, pemahaman tentang ukuran sha dan konversinya menjadi penting dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan benar. Selain itu, pemahaman ini juga membantu dalam menentukan besaran zakat fitrah yang sesuai dengan ajaran agama Islam.