Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk kepedulian terhadap fakir miskin dan juga sebagai penambal kekurangan dalam ibadah di bulan suci Ramadhan. Zakat Fitrah harus dikeluarkan bersamaan dengan pelaksanaan puasa Ramadhan, tepatnya pada tahun kedua Hijriyah. Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang hidup saat malam hari raya Idul Fitri dan memiliki kelebihan mu’nah (biaya hidup) baik untuk dirinya sendiri maupun orang-orang yang ditanggung nafkahnya.
Para ulama sepakat bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha’. Namun, terdapat perbedaan pendapat dalam menghitung satu sha’. Ada dua pandangan yang umum, yaitu:
- Pendapat pertama, yang dipimpin oleh Imam Abu Hanifah, menyatakan bahwa satu sha’ setara dengan delapan rithl Irak atau sekitar 3,8 kilogram.
- Pendapat kedua, yang dianut oleh Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak atau sekitar 2,2 kilogram.
Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh interpretasi yang berbeda terhadap hadits yang mengenai satu sha’. Meskipun demikian, sebagai bentuk kehati-hatian dalam membayar zakat fitrah, para ulama menyarankan untuk mengeluarkan zakat sekitar 2,5 hingga 3,0 kilogram agar ibadah tersebut tetap sah dan sesuai dengan ajaran agama.
Dalam praktiknya, zakat fitrah dapat dikeluarkan mulai dari awal Ramadhan hingga menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan tepat dan sesuai dengan ajaran Islam yang benar.