Penting untuk memperhatikan penerima zakat fitrah sesuai dengan ketentuan agama. Dalam Surat At-Taubah ayat 60 dijelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat, antara lain fakir, miskin, dan orang yang dilunakkan hatinya.
Para ulama Syafi’i memberikan penjelasan terkait penerima zakat, khususnya terkait keluarga yang wajib dinafkahi. Jika keluarga yang dimaksud adalah mereka yang harus dinafkahi oleh pemberi zakat, seperti orang tua atau anak yang belum mampu mandiri, maka tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. Hal ini karena mereka sudah tercukupi dengan nafkah dari pemberi zakat.
Namun, jika keluarga tersebut bukan dari golongan fakir, miskin, atau mualaf, maka boleh bagi mereka menerima zakat. Misalnya, saudara kandung, paman, bibi, atau kerabat lainnya yang tidak wajib dinafkahi. Dalam hal ini, memberikan zakat kepada mereka termasuk dalam perbuatan yang dianjurkan.
Bahkan, dalam beberapa situasi disunnahkan bagi istri untuk memberikan zakat kepada suami atau anaknya yang dalam keadaan fakir. Tindakan ini tidak hanya sebagai kewajiban membayar zakat tetapi juga sebagai bentuk menyambung tali persaudaraan.
Dengan demikian, memberikan zakat kepada keluarga yang tidak wajib dinafkahi adalah hal yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan. Namun, perlu memperhatikan ketentuan agama terkait hal ini untuk menjaga keberkahan dalam beramal.