Shalat berjamaah merupakan praktik yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Menurut ajaran Islam, shalat berjamaah memiliki keutamaan yang tinggi dibandingkan dengan shalat sendirian. Hal ini didukung oleh banyak dalil dan keterangan dalam hadits Nabi yang menegaskan hal tersebut.
Salah satu hadits yang menjadi landasan penting adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, di mana Rasulullah SAW menyatakan bahwa shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dibandingkan dengan shalat sendirian.
Meskipun demikian, bagaimana hukumnya jika seorang musafir bermakmum kepada orang yang tidak sedang dalam perjalanan? Menurut penjelasan Syekh Mushtafa Bugha dalam Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhab Imamil Syafi’i, musafir yang melakukan shalat qashar seharusnya tidak bermakmum kepada orang yang bukan musafir. Jika tetap bermakmum, maka ia harus melaksanakan shalat secara sempurna dan tidak diperbolehkan untuk melakukan shalat qashar.
Namun, musafir diperbolehkan untuk mengikuti shalat berjamaah orang yang bukan musafir atau bermakmum kepada mereka, selama shalat yang dilakukan bukanlah shalat qashar. Artinya, jika seorang musafir melakukan shalat zuhur, ia harus menjalankan empat raka’at tanpa mengqashar menjadi dua raka’at saat bermakmum kepada orang yang bukan musafir.
Sebaliknya, jika seorang musafir menjadi imam bagi orang yang tidak sedang dalam perjalanan, maka ia boleh melaksanakan shalat qashar meskipun jamaahnya terdiri dari orang mukim. Setelah selesai shalat dua raka’at, maka jamaah yang bukan musafir wajib melanjutkan shalatnya hingga sempurna.
Dalam ringkasannya, musafir boleh bermakmum kepada orang mukim dengan syarat tidak melakukan shalat qashar dan harus menjalankan shalat secara sempurna. Sebaliknya, musafir diperbolehkan untuk melaksanakan shalat qashar jika menjadi imam bagi orang mukim, dengan syarat jamaah yang bukan musafir harus melengkapinya.