Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjalankan shalat Jumat adalah kehadiran minimal 40 orang laki-laki yang aqil baligh dan bertempat tinggal tetap. Mereka harus hadir sejak khutbah dibacakan hingga shalat Jumat selesai, serta mendengar dua khutbah. Idealnya, shalat Jumat dilakukan di desa masing-masing kecuali ada kebutuhan mendesak. Namun, terkadang ada orang yang memilih berjumatan di desa lain meskipun di desanya juga ada shalat Jumat. Apakah hal ini diperbolehkan?
Para ulama sepakat bahwa seseorang boleh berjumatan di desa lain jika di desanya jumlah jamaah mencukupi syarat minimal 40 orang. Namun, jika kepergiannya menyebabkan jumlah jamaah di desanya kurang dari 40 orang, pendapat ulama berbeda. Ada yang mengatakan hukumnya haram karena dapat mengakibatkan ketidakabsahan shalat Jumat di desanya.
Beberapa ulama mengungkapkan bahwa berjumatan di desa lain hanya diperbolehkan jika jumlah jamaah Jumat di desa sendiri sudah mencukupi syarat. Namun, jika kepergian seseorang membuat jumlah jamaah tidak mencukupi syarat, maka tidak diperkenankan untuk berjumatan di desa lain.
Walaupun ada perbedaan pendapat, prinsip utamanya adalah menjaga keabsahan shalat Jumat dengan memastikan jumlah jamaah mencukupi syarat minimal. Sebaiknya seseorang melaksanakan shalat Jumat di desa sendiri untuk mempererat silaturahim dan memperkuat hubungan antar penduduk desa.