- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Memakai Plester Luka, Wajibkah Melepasnya saat Wudhu?

Google Search Widget

Luka pada tubuh dapat menimbulkan berbagai masalah, termasuk dalam konteks keabsahan ritual bersuci seperti wudhu dan mandi wajib. Jika luka hanya sebatas ringan dan tidak menggunakan plester perekat atau perban, proses bersuci tetap dilakukan dengan cara membasuh seluruh bagian tubuh yang wajib dibersihkan, termasuk bagian luka.

Namun, jika luka ringan tersebut diperban dengan plester perekat untuk mempercepat penyembuhan, maka penting untuk melepaskan plester tersebut sebelum melakukan wudhu atau mandi wajib. Hal ini bertujuan agar air dapat mencapai bagian kulit yang seharusnya dibersihkan, terutama di sekitar luka yang tidak boleh terkena air. Biasanya, luka yang diperban dengan plester hanyalah luka ringan yang tidak membahayakan kulit atau bagian tubuh jika plesternya dilepas.

Dalam hal jenis luka lain yang menggunakan perban atau gips, seperti luka berat, tidak diwajibkan untuk melepaskannya jika khawatir akan membahayakan kondisi tubuh. Khawatir akan bahaya tersebut mencakup risiko kehilangan nyawa, fungsi anggota tubuh, proses penyembuhan yang terhambat, atau peningkatan rasa sakit pada luka.

Pada dasarnya, melepas plester perekat luka sebelum wudhu atau mandi wajib adalah tindakan yang harus dilakukan karena tidak termasuk sebagai luka yang membahayakan jika plesternya dilepas. Namun, dalam hal pembasuhan luka tersebut, perlu diperhatikan apakah luka aman jika terkena air atau tidak. Jika aman, maka wajib untuk dibersihkan dengan air; namun jika berpotensi membahayakan, maka tayammum dapat dilakukan sebagai penggantinya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?