Shalat adalah ibadah yang memiliki kompleksitas hukum yang menarik untuk dipelajari. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah mengenai penggunaan masker saat shalat. Dalam ajaran agama, tidak ada larangan penggunaan berbagai atribut seperti sorban, selendang, peci, sajadah, termasuk masker, selama benda-benda tersebut suci. Namun, jika masker terkena najis, maka shalat yang dilakukan dengan masker tersebut dianggap tidak sah.
Menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, suci dari najis pada pakaian dan atribut yang digunakan saat shalat adalah syarat yang harus dipenuhi. Hal ini mencakup semua atribut yang dikenakan, meskipun tidak bergerak seiring gerakan shalat. Selain itu, terbukanya hidung secara sempurna saat sujud juga ditekankan oleh para ulama fiqih.
Meskipun disunahkan untuk menghindari penggunaan masker yang dapat menghalangi terbukanya hidung saat sujud, namun dalam kondisi darurat seperti pencegahan penularan penyakit, penggunaan masker disarankan bahkan diperlukan. Dalam situasi seperti ini, mengenakan masker dengan tepat justru menjadi anjuran dan bahkan wajib jika tidak menggunakan masker akan membahayakan.
Dengan demikian, penting untuk mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan saat menggunakan masker dalam shalat. Menghindari penggunaan masker yang menghalangi ibadah tetapi juga memperhatikan perlunya dalam situasi tertentu demi menjaga kesehatan dan mencegah penularan penyakit. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.