Serdawa atau suara yang keluar dari kerongkongan seringkali terjadi setelah makan kenyang atau masuk angin. Namun, apakah serdawa dapat membatalkan shalat seseorang? Pertanyaan ini sering muncul, terutama saat seseorang sedang menjalankan ibadah shalat.
Dalam ajaran Islam, berbicara yang tidak ada hubungannya dengan shalat harus dihindari. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi yang menyatakan bahwa dalam shalat tidak seharusnya ada perkataan manusia. Para ahli fiqih Syafi’iyyah mengemukakan bahwa pembicaraan yang dapat membatalkan shalat adalah terucapnya satu huruf yang memahamkan atau dua huruf meski tidak memahamkan.
Begitu pula dengan serdawa, dapat membatalkan shalat jika terdapat satu huruf yang jelas terucap atau dua huruf meski tidak terlalu jelas. Namun, jika hanya suara samar yang tidak jelas asalnya, maka serdawa tersebut tidak membatalkan shalat, baik itu sengaja maupun tidak sengaja.
Jika serdawa yang terjadi memperlihatkan minimal satu huruf yang memahamkan atau dua huruf meski tidak memahamkan, namun disertai dengan udzur (alasan), maka serdawa tersebut tidak membatalkan shalat. Udur tersebut bisa berupa kesulitan dalam melafalkan bacaan wajib dalam shalat seperti Surat al-Fatihah, tahiyyat akhir, dan salam.
Namun, berbeda halnya dengan bacaan sunah yang tidak diwajibkan dalam shalat. Jika serdawa dapat memperlihatkan dua huruf pada bacaan sunah, maka hal tersebut bisa membatalkan shalat karena bukan merupakan kewajiban.
Dalam kondisi tertentu, seperti ketika seseorang tidak bisa menghindari serdawa yang dapat membatalkan shalat, disarankan untuk menunda shalat hingga menemukan waktu yang tidak rawan terjadi serdawa. Meskipun harus menunggu hingga akhir waktu shalat, namun tetap menjaga agar shalat dilakukan dalam waktu yang masih tepat.
Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami hukum serdawa ketika melakukan shalat agar ibadah tersebut tetap sah dan khusyuk. Hindari sebisa mungkin serdawa yang dapat membatalkan shalat agar ibadah kita lebih terjaga dan mendapatkan keberkahan.