Dalam mazhab Syafi’i, terdapat perbedaan pendapat mengenai batas maksimal umur jenazah yang boleh dishalati di kuburannya. Menurut Syekh Khathib al-Syarbini, terdapat lima pendapat yang berkembang dalam masalah ini.
Pendapat pertama menyatakan bahwa tidak ada batasan waktu berapa lama umur jenazah yang boleh dishalati di kubur. Hal ini memungkinkan untuk menshalati jenazah para sahabat dan ulama setelah mereka meninggal hingga saat ini.
Pendapat kedua mengatakan bahwa batas maksimal adalah tiga hari setelah kematian. Pendapat ini sejalan dengan mazhab Imam Abu Hanifah. Jika umur jenazah sudah melebihi tiga hari, maka tidak sah untuk menshalatinya di kubur.
Selanjutnya, pendapat ketiga menyatakan bahwa maksimal berusia satu bulan setelah kematian. Sesuai dengan mazhab Imam Ahmad bin Hanbal.
Pendapat keempat menyatakan bahwa selama masih tersisa anggota tubuh mayat, jenazah boleh dishalati di kuburnya. Namun, jika anggota tubuh sudah hancur, maka tidak diperbolehkan untuk menshalatinya. Jika ragu-ragu mengenai tersisanya anggota tubuh, maka dianggap masih ada yang tersisa.
Terakhir, pendapat kelima mengatakan bahwa batasan waktu tidak berlaku bagi orang yang berkewajiban menshalati saat kematian jenazah. Artinya, asalkan shalat dilakukan oleh orang yang terkena tuntutan kewajiban menshalati saat kematian jenazah, tidak ada batasan umur jenazah yang boleh dishalati di kuburnya.
Mengetahui batas umur jenazah yang diperbolehkan dishalati di kubur menjadi penting dalam menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran mazhab Syafi’i. Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk memperdalam pemahaman kita terkait hal ini.