Pertanyaan seputar tempat pelaksanaan shalat Jumat seringkali menimbulkan perdebatan di kalangan ulama. Beberapa tempat memilih melaksanakan shalat Jumat di mushala karena keterbatasan dana untuk membangun masjid. Namun, apakah sah shalat Jumat dilakukan di mushala?
Menurut mazhab Syafi’i, tidak ada persyaratan khusus bahwa shalat Jumat harus dilakukan di masjid. Shalat Jumat dapat dilaksanakan di mana saja, baik di masjid, mushala, surau, atau lapangan, selama masih dalam wilayah pemukiman warga.
Di sisi lain, mazhab Maliki menegaskan bahwa shalat Jumat wajib dilaksanakan di masjid. Bahkan, menurut Syekh al-Baji dari kalangan Malikiyyah, masjid tempat pelaksanaan Jumat harus berbentuk bangunan yang sesuai dengan arsitektur masjid. Maka, jika masjid mengalami kerusakan berat, tidak sah bagi jamaah melaksanakan shalat Jumat di tempat tersebut.
Perbedaan pendapat juga muncul dalam hal status masjid yang roboh. Menurut Syekh Ibnu Rusydi, shalat Jumat tetap sah dilakukan di masjid yang roboh karena statusnya masih dianggap sebagai masjid. Namun, pandangan ini tidak sejalan dengan pendapat Syekh al-Baji.
Kesimpulannya, masalah pelaksanaan shalat Jumat di mushala termasuk dalam perbedaan pendapat di antara ulama. Meskipun sah dilakukan di mushala, namun jika memungkinkan, lebih baik melaksanakannya di masjid untuk menghindari perbedaan pendapat ulama yang bisa menimbulkan keraguan.
Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami perspektif ini agar dapat menjalankan ibadah dengan penuh keyakinan dan keikhlasan.