Shalat berjamaah memiliki keutamaan yang sangat penting dalam Islam. Dalam shalat jamaah, terdapat ketentuan-ketentuan khusus yang berbeda dengan shalat secara individu. Salah satu persoalan yang sering dibahas dalam shalat jamaah adalah tentang anjuran membaca “âmîn” bagi makmum setelah selesai membaca Al-Fatihah.
Dalam konteks shalat berjamaah, anjuran membaca “âmîn” tidak hanya setelah selesai membaca Al-Fatihah, tetapi juga bersamaan dengan “âmîn” yang dibaca oleh imam. Keutamaan dari menyertakan bacaan “âmîn” makmum dengan imam adalah diampuninya dosa-dosa yang telah lampau, seperti yang disabdakan oleh Nabi Muhammad.
Namun, masalah muncul ketika bacaan imam terlalu pelan atau jumlah makmum sangat banyak sehingga sebagian makmum tidak dapat mendengar bacaan imam. Mereka hanya mendengar bacaan “âmîn” makmum di depannya, yang menjadi indikasi bahwa imam telah menyelesaikan bacaan Al-Fatihah.
Pertanyaan muncul mengenai hukum bagi makmum yang hanya mendengar bacaan “âmîn” dari makmum lain tanpa mendengar bacaan imam secara jelas. Ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Menurut pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i, tidak disunahkan bagi makmum tersebut untuk membaca “âmîn”. Namun, pendapat yang lemah menyatakan bahwa hukumnya sunah.
Pendapat pertama sejalan dengan sebagian pendapat dalam mazhab Maliki, sementara pendapat kedua sejalan dengan mazhab Hanafi dan sebagian Maliki. Dalam hal ini, penting untuk saling menghormati perbedaan pendapat ulama dan memahami bahwa kedua pendapat tersebut memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menambah pemahaman kita tentang keutamaan shalat jamaah serta masalah yang mungkin dihadapi oleh makmum dalam pelaksanaannya.