- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Adzan dalam Keadaan Junub: Sah atau Makruh?

Google Search Widget

Pada suatu hari di Masjid Al-Ikhlas, Musthafa, seorang marbot, terbangun dalam keadaan junub setelah tertidur sebelum waktu adzan tiba. Meskipun demikian, sebagai orang yang bertanggung jawab atas adzan dan iqamah, Musthafa harus memutuskan apakah adzan yang dilakukannya sah atau tidak.

Dalam hal ini, para ulama memiliki pendapat yang berbeda. Mazhab Syafii berpendapat bahwa adzan yang dilakukan oleh orang junub atau berhadats besar tetap sah meskipun makruh, seperti yang dianut oleh Imam Hasan al-Bashri, Imam Qatadah, Hammad bin Abi Sulaiman, Imam Abu Hanifah, Imam al-Tsauri, dan beberapa ulama lainnya.

Tidak hanya itu, terdapat juga pendapat yang menyatakan bahwa adzan yang dilakukan oleh orang junub tidak sah, seperti yang dipegang oleh Atha’, Mujahid, al-Auzai, dan Ishaq. Sementara Imam Malik berpendapat bahwa adzan sah namun iqamah harus dilakukan dalam keadaan berwudhu.

Di sisi lain, kalangan Syafiiyah mengatakan bahwa meskipun seseorang junub melaksanakan adzan, tetap sah dengan dasar hadits yang diriwayatkan oleh beberapa perawi dari sahabat Muhajir bin Qanfadz.

Namun, Imam an-Nawawi mengkritisi pendapat yang melarang wudhu dalam keadaan junub dengan menggunakan hadits “lâ yuadzzinu illâ mutawaddhi’”. Menurutnya, yang lebih tepat adalah adzan dalam keadaan junub adalah makruh bukan haram.

Dalam konteks ini, penting bagi individu yang mengalami kondisi serupa untuk memahami pandangan ulama dan menyesuaikan dengan situasi serta pemahaman agama masing-masing. Wallahu a’lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?