Pasar monopoli sering kali dikaitkan dengan kemampuan pengusaha atau pedagang monopolis untuk menetapkan harga sebagai penjual tunggal di pasar. Namun, anggapan bahwa pengusaha monopoli benar-benar memiliki kendali penuh atas harga tidak selalu akurat. Dalam realitasnya, mereka juga terikat pada hukum permintaan dan penawaran di pasar. Ketika harga turun, permintaan naik; sebaliknya, ketika harga naik, permintaan turun.
George Soros, seorang pialang keuangan terkenal, menggambarkan mekanisme ini sebagai “keadilan pasar” yang berlaku universal. Prinsip monopoli tidak hanya eksis di masyarakat primitif, tetapi juga berlaku dalam pasar modern. Meskipun demikian, praktik monopoli untuk bahan makanan pokok diharamkan karena dapat merugikan dan membatasi ruang gerak masyarakat.
Dalam konteks ini, campur tangan pemerintah melalui rekayasa pasar seringkali diperlukan. Prinsip tas’ir (penetapan harga) menjadi salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk mengatasi gejala kezaliman yang muncul akibat praktik monopoli. Waliyyu al-amri dapat ikut campur tangan apabila terjadi tindakan zalim yang merugikan masyarakat, seperti kenaikan harga yang tidak dapat diterima.
Pemerintah juga dapat mencabut entry barriers yang menghambat persaingan sehat di pasar untuk memberikan kesempatan kepada kompetitor baru. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan menekan harga jasa yang ditawarkan oleh pengusaha monopoli.
Di Indonesia, praktik monopoli untuk kebutuhan pokok masyarakat seperti bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 33. Pemerintah juga memiliki peran dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan barang melalui lembaga seperti Badan Urusan Logistik (Bulog).
Selain itu, hak eksklusif atas penemuan baru seperti hak cipta dan paten juga diakui sebagai bentuk monopoli yang sah. Monopoli dapat lahir secara alamiah (monopoly by nature) dari keunggulan dan kekuatan tertentu yang dimiliki suatu perusahaan dalam memenuhi kebutuhan pasar lokal.
Dengan demikian, praktik monopoli dan rekayasa pasar haruslah diatur secara bijaksana untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pengusaha serta untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan pasar.