- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menyingkap Kaidah Penting dalam Jual Beli Menurut Syariat Islam

Google Search Widget

Dalam ajaran Islam, jual beli memiliki dasar utama yang penting, yaitu saling ridha. Konsep khiyar (hak memiliki) dalam jual beli bertujuan untuk memastikan terwujudnya rasa saling ridha ini. Hujjah (dalil) dari hadits riwayat Ibnu Hibban menegaskan pentingnya saling ridha dalam setiap transaksi jual beli.

Ridha dalam jual beli merupakan urusan hati yang bersifat samar, sehingga untuk memastikan kedua belah pihak ridha, diperlukan keberadaan lafadh (ucapan) yang mengindikasikan makna ridha. Tanpa adanya lafadh yang menunjukkan makna ridha, maka jual beli tersebut dapat dianggap tidak sah.

Jual beli mu’athah, yaitu jual beli tanpa disertai lafadh jual beli yang menunjukkan makna saling ridha, berpotensi menimbulkan perselisihan di kemudian hari antara penjual dan pembeli. Oleh karena itu, dalam fiqih muamalah Imam Syafii, jenis jual beli ini dianggap tidak sah kecuali untuk barang-barang tertentu yang mudah memperoleh ridha.

Pendapat Imam Nawawi dan Imam Al-Ghazali memberikan perspektif berbeda terkait keabsahan jual beli mu’athah. Imam Nawawi membolehkan jual beli mu’athah untuk barang-barang tertentu yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, seperti roti dan daging, namun tidak untuk hewan ternak dan kebun. Sementara itu, Imam Al-Ghazali mengizinkan jual beli melalui wakil yang diangkat dengan cara berkirim surat.

Dalam konteks penggunaan wakil dalam jual beli, terdapat perbedaan pendapat terkait penggunaan lafadh kinayah. Syekh Zakaria Al-Anshory menegaskan bahwa jual beli melalui wakil yang menggunakan lafadh kinayah tidak sah karena syarat seorang wakil harus menyaksikan niat dari orang yang mewakilkan.

Konsep khiyar majlis juga menjadi penting dalam proses jual beli, terutama dalam kasus wahdatul majlis dimana media perantara seperti handphone atau email digunakan sebagai penghubung antara penjual dan pembeli. Meskipun begitu, ketika seorang wakil diminta melakukan dua tindakan sekaligus oleh muwakkil, pendapat Tajuddin Al Subki mengenai hal ini menegaskan keabsahan transaksi tersebut.

Dalam ajaran Islam, penting untuk memahami kaidah-kaidah dalam jual beli agar setiap transaksi dapat dilakukan dengan penuh keyakinan dan ridha dari kedua belah pihak.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?