Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang penting. Dalam Al-Qur’an, haji diwajibkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan baik secara materi maupun fisik. Istitho’ah menjadi syarat utama dalam menjalankan ibadah haji.
Terdapat berbagai pendapat mengenai kapan haji pertama kali diwajibkan bagi umat Islam. Beberapa pendapat mengatakan bahwa haji menjadi wajib pada tahun ke-9 Hijriyah, sementara yang lain menyebutkan tahun ke-6 Hijriyah atau bahkan tahun ke-4 Hijriyah. Sebelum wajibnya ibadah haji dalam Islam, banyak umat terdahulu juga telah menjalankan praktik ibadah haji.
Dalam perbandingan pelaksanaan ibadah haji sebelum dan sesudah datangnya Islam, terdapat perbedaan yang signifikan. Pertama, mengenai tempat ibadah haji. Pada periode sebelum Islam, ibadah haji hanya berpusat di Ka’bah, sedangkan pada periode Islam, haji tidak hanya berpusat di Ka’bah tetapi juga di tempat lain seperti Arafah.
Kedua, terdapat perbedaan dalam waktu pelaksanaan ibadah haji. Umat sebelum Islam biasanya melakukan haji pada musim panen untuk menjual hasil panennya di Mekkah. Sedangkan dalam Islam, haji dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah dalam rentang waktu yang telah ditentukan oleh Allah.
Meskipun terdapat perbedaan signifikan, baik pelaksanaan maupun waktu ibadah haji, namun terdapat persamaan penting antara kedua periode tersebut. Ibadah haji mampu membangkitkan perekonomian masyarakat di sekitar Mekkah serta menjadi ajang pertemuan umat Islam dari berbagai belahan dunia.
Dengan demikian, ritual ibadah haji mengalami penyempurnaan saat Islam datang, tetapi tetap mempertahankan nilai-nilai yang sama dalam mempersatukan umat Islam dalam menjalankan ibadah yang suci dan mulia.