Pada zaman ini, perdebatan seputar hukum bunga bank kembali mencuat di masyarakat. Perbedaan pendapat di antara ulama kontemporer menjadi sorotan utama, terlebih setelah seorang profesor mengalami intimidasi karena dianggap membenarkan riba. Namun, sejatinya perbedaan pendapat tersebut berkisar pada apakah bunga bank termasuk dalam kategori riba atau tidak.
Riba memiliki arti tumbuh dan tambah secara bahasa, sedangkan dalam istilah fiqih, riba diartikan sebagai tambahan salah satu penukaran yang sejenis tanpa imbalan tambahan. Ulama, baik yang berasal dari masa salaf (mazhab empat) maupun ulama kontemporer, sepakat bahwa riba termasuk perbuatan yang terlarang dalam Islam. Meskipun ada ulama yang memperbolehkan bunga bank, mereka tetap mengharamkan riba.
Dalam aktivitas perbankan konvensional, terdapat dua jenis bunga utama: bunga simpanan dan bunga pinjaman. Bunga simpanan diberikan oleh bank sebagai imbalan kepada nasabah yang menyimpan uang di bank, sementara bunga pinjaman dibebankan kepada para peminjam. Kedua jenis bunga ini menjadi komponen penting dalam faktor biaya dan pendapatan bagi bank.
Para ulama kontemporer memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum bunga bank. Sebagian ulama menyatakan bahwa bunga bank haram karena dianggap sebagai riba. Sementara ulama lainnya memandang bahwa bunga bank boleh dan tidak termasuk dalam riba. Permasalahan ini menjadi subjek khilafiyah di antara ulama, namun semuanya sepakat bahwa riba adalah haram.
Dalam menghadapi perbedaan pendapat seperti ini, prinsip toleransi dan saling menghormati sangat penting untuk dikedepankan. Setiap Muslim diberikan kebebasan untuk memilih pendapat sesuai dengan keyakinan hatinya. Rasulullah pun telah mengajarkan bahwa kebaikan adalah yang menenangkan hati dan jiwa, sedangkan dosa adalah yang menimbulkan keraguan dan kegelisahan meskipun banyak orang menganggapnya sebagai kebaikan.
Wallahu A’lam.