Pasar efek, atau yang sering disebut sebagai bursa efek, pada dasarnya adalah tempat di mana terjadi perdagangan surat berharga perusahaan antara perusahaan penerbit efek (emiten) dan investor sebagai pembeli efek. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) memainkan peran penting sebagai penengah transaksi dengan perusahaan efek, biro administrasi efek, dan bank kustodian sebagai saksi transaksi.
Dalam konteks fiqih, terdapat syarat-syarat tertentu agar perdagangan efek dianggap sah. Salah satunya adalah kejelasan harga. Dalam ajaran fiqih klasik, harga dalam transaksi jual-beli harus diketahui secara pasti. Ketidakjelasan harga dapat mengakibatkan transaksi menjadi tidak sah.
Perlu dicatat bahwa harga efek di pasar bursa ditentukan oleh Perusahaan Efek yang diatur oleh Bapepam. Dengan adanya pihak penjamin efek dan perusahaan efek, harga efek menjadi jelas bagi wakil-wakil perusahaan. Perusahaan Efek menetapkan harga efek yang hendak dijual atau dibeli oleh emiten dan investor.
Meskipun terdapat kendala terkait wakil yang diangkat oleh perusahaan, hal ini tidak mempengaruhi hukum pasar bursa secara keseluruhan. Hubungan personal wakil dengan perusahaan yang diwakilinya adalah hal terpisah dari hukum pasar bursa.
Dengan demikian, perdagangan efek di pasar bursa, dari segi harga, tidak mengalami kendala hukum menurut perspektif fiqih. Hukum pasar bursa lebih terkait dengan kejelasan harga dan transparansi dalam transaksi. Semoga pemahaman singkat ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perdagangan di pasar bursa efek dari sudut pandang fiqih.