Dalam pelaksanaan shalat Jumat, jamaah seharusnya menjaga sikap khusyuk dan tidak menyibukkan diri selama khutbah berlangsung. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai boleh tidaknya jamaah atau khatib minum saat khutbah Jumat sedang berlangsung.
Menurut beberapa ulama, seperti Al-‘Umrani, terdapat perbedaan pandangan mengenai masalah ini. Ada yang memperbolehkan minum saat khutbah berlangsung karena haus atau untuk menyegarkan badan, seperti yang disampaikan oleh Al-‘Umrani. Namun, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Al-Auza’i justru melarang hal tersebut.
Al-Auza’i bahkan menyatakan bahwa meminum saat khutbah berlangsung dapat membatalkan keabsahan shalat Jumat. Namun, pandangan Al-‘Umrani menolak hal ini dengan alasan bahwa jika berbicara saja tidak membatalkan shalat Jumat, maka meminum tentu lebih tidak membatalkannya.
Muhyiddin Syarf An-Nawawi, ulama penting dalam Madzhab Syafi’i, juga memberikan pandangan serupa dengan Al-‘Umrani. Menurutnya, jika seseorang meminum saat khutbah Jumat karena haus, maka itu tidak masalah. Namun, jika meminumnya bukan karena haus tetapi untuk bersenang-senang, maka hukumnya menjadi makruh.
Dalam pandangan Madzhab Syafi’i, jamaah shalat Jumat disarankan untuk mendengarkan khatib dengan baik dan tidak menyibukkan diri dengan hal lain. Meskipun ada perbedaan pendapat di antara ulama, namun pada dasarnya minum saat khutbah Jumat berlangsung karena haus adalah diperbolehkan. Namun, perlu dihindari minum hanya untuk bersenang-senang tanpa alasan yang jelas.