Di tengah perdebatan yang kerap muncul di masyarakat, salah satu topik yang sering diperbincangkan adalah hukum persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, apakah hal tersebut membatalkan wudhu atau tidak. Perlu diketahui bahwa dalam konteks persentuhan antara dua individu yang memiliki hubungan mahram, ulama sepakat bahwa persentuhan tersebut tidak membatalkan wudhu. Begitu pula jika persentuhan kulit terjadi secara tidak langsung (dengan penghalang), baik keduanya memiliki hubungan mahram atau tidak, ulama juga sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu.
Namun, perbedaan pendapat muncul ketika yang bersentuhan adalah laki-laki dan perempuan yang tidak terkait oleh hubungan mahram, dan persentuhan tersebut terjadi secara langsung tanpa penghalang. Perbedaan ini berkaitan dengan pemahaman terhadap makna “al-lamsu” dalam sebuah ayat Al-Qur’an. Para ulama memiliki pandangan yang beragam terkait makna kata “al-lamsu”, di mana salah satu kelompok mengartikannya sebagai “menyentuh” yang berpotensi membatalkan wudhu, sementara kelompok lain mengartikannya sebagai “berhubungan badan” yang tidak membatalkan wudhu.
Imam-imam mazhab dan pengikutnya juga memberikan pandangan berbeda terkait hukum persentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Ada yang berpendapat bahwa persentuhan tersebut tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan adanya syahwat atau tidak, seperti yang dinyatakan dalam beberapa hadits. Sementara kelompok lain mengungkapkan bahwa persentuhan kulit dapat membatalkan wudhu, terutama dengan merujuk pada interpretasi ayat Al-Qur’an.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan keberagaman dalam khazanah keilmuan umat Islam. Meskipun demikian, dalam menjalankan ibadah, kehati-hatian tetap diperlukan. Prinsip saling tolong-menolong dalam hal-hal yang disepakati, serta saling toleransi dalam hal-hal yang diperselisihkan, menjadi kunci penting dalam menjaga kerukunan dan kebersamaan umat Islam. Tetaplah berpandangan bijak dan hormatilah perbedaan pendapat dalam meraih pemahaman yang lebih mendalam mengenai ajaran agama.
Terkait dengan hukum persentuhan kulit laki-laki dan perempuan, penting untuk memahami bahwa setiap pendapat ulama memiliki landasan argumentasi tersendiri. Namun, untuk menjaga kebersihan dalam ibadah, pendapat yang menegaskan bahwa persentuhan kulit laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu layak untuk dipertimbangkan.