Qunut merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam shalat, terutama shalat shubuh dan shalat witir pada pertengahan akhir bulan Ramadhan. Dalam madzhab Syafi’i, qunut termasuk bagian dari sunah ab‘ad. Jika qunut terlupakan baik karena lupa atau sengaja, disarankan untuk melakukan sujud sahwi.
Menurut Imam An-Nawawi, qunut bukan merupakan bagian dari rukun shalat sehingga shalat tetap sah meskipun qunut tidak dilakukan. Namun, disarankan bagi yang meninggalkan qunut shubuh untuk melakukan sujud sahwi sebelum salam pada tasyahud akhir.
Perdebatan timbul terkait apakah seharusnya mengangkat tangan dan menyapu wajah setelah doa qunut shubuh. Ulama dari madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada yang menyarankan untuk mengangkat tangan tanpa menyapu wajah, ada yang menyarankan untuk mengangkat dan menyapu wajah, dan ada pula yang menyarankan untuk tidak mengangkat tangan dan menyapu wajah.
Dalam kajian Imam An-Nawawi, pendapat yang paling kuat adalah dianjurkan untuk mengangkat tangan saat qunut shubuh namun tidak disarankan untuk menyapu wajah setelah doa qunut. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, semua ulama sepakat bahwa tidak boleh menyapu selain wajah seperti dada dan bagian tubuh lainnya.
Qunut pada dasarnya adalah sebuah doa. Meskipun lazimnya disarankan untuk mengangkat tangan dan menyapu wajah setelah berdoa, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal tersebut saat qunut shubuh. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai qunut dalam shalat.