Puasa Rajab merupakan salah satu puasa sunnah yang dilakukan pada bulan-bulan mulia seperti Muharram, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Meskipun tidak terdapat hadits shahih yang secara khusus mengenai keutamaan puasa Rajab, namun kesunnahan puasa ini sudah termasuk dalam anjuran umum berpuasa di bulan-bulan mulia.
Namun, persoalan muncul ketika seseorang masih memiliki tanggungan utang puasa Ramadhan. Apakah diperbolehkan bagi seseorang tersebut untuk menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha’ puasa Ramadhan? Puasa Rajab sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak, tidak disyaratkan menentukan jenis puasanya. Sedangkan puasa qadha’ Ramadhan tergolong dalam puasa wajib yang harus ditentukan jenis puasanya.
Menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha’ Ramadhan hukumnya diperbolehkan (sah) dan pahala dari keduanya dapat didapatkan. Bahkan menurut Syekh al-Barizi, meskipun hanya berniat untuk mengqadha’ puasa Ramadhan, seseorang tetap bisa mendapatkan pahala berpuasa Rajab.
Penjelasan di atas didasarkan pada keterangan dalam kitab Fathul Mu’in dan hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa puasa sunnah yang memiliki jangka waktu seperti puasa Senin-Kamis, Arafah, Asyura’, dan hari-hari purnama sah dilakukan dengan niat puasa mutlak. Artinya, tidak ada perbedaan dalam keabsahan tersebut antara puasa sunnah yang berjangka waktu dengan yang tidak berjangka waktu.
Dengan demikian, menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha Ramadhan adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam agama Islam. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik. Wallahu a’lam.