Dalam menjalankan ibadah shalat, adzan seringkali terdengar saat akan melaksanakan shalat fardhu berjamaah. Namun, bagaimana jika kita melakukan shalat sendirian? Masihkah disunnahkan untuk melakukan adzan?
Menurut penjelasan Syekh al-Bujairami dalam Hasiyah Bujairami ala Syarhi Minhajit Thullab, adzan bagi orang yang shalat sendirian adalah sunnah kifayah. Artinya, adzan dan iqamah tetap dihukumi sunnah ain ketika shalat sendirian. Namun, jika ada orang lain yang melakukan adzan untuk orang yang shalat sendirian, maka kesunnahan adzan tersebut gugur.
Pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam Zakariya al-Anshari dalam al-Gharar al-Bahiyyah fi Syarhil Bahjah al-Wardiyah yang menyatakan bahwa hukum adzan secara mutlak adalah sunnah kifayah, baik dilakukan berjamaah maupun sendirian.
Selain itu, menurut as-Syirbini, jika seseorang yang shalat sendirian datang ke masjid setelah adzan dilakukan dan sebelum jamaah dimulai, maka tidak perlu adzan. Namun, jika orang itu ingin shalat sendiri dan terpisah dari jamaah, maka disunnahkan untuk adzan.
Dalam konteks ini, disarankan agar adzan yang dikumandangkan saat ada jamaah lain dalam suatu masjid tidak terlalu keras. Hal ini dilakukan untuk menghindari kebingungan orang yang mendengar adzan jika mengira telah masuk waktu shalat lain.
Semua penjelasan tersebut memberikan gambaran bahwa dalam shalat sendirian, adzan tetap disunnahkan namun dengan beberapa pengecualian tertentu sesuai dengan panduan agama Islam.