- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Memahami Syarat dan Rukun Warisan dalam Islam

Google Search Widget

Dalam Islam, pembagian warisan memiliki aturan yang jelas yang harus dipatuhi oleh ahli waris agar prosesnya sah. Menurut Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi dalam warisan. Pertama, orang yang mewariskan harta harus sudah meninggal dunia secara nyata. Jika seseorang belum benar-benar meninggal, misalnya dalam kondisi koma yang panjang, maka hartanya belum bisa diwariskan. Selain itu, harta juga bisa dibagi jika seseorang dinyatakan meninggal secara hukum oleh hakim.

Syarat kedua adalah ahli waris yang berhak menerima warisan harus masih hidup ketika pewaris meninggal, meskipun hanya sebentar saja setelah kematian pewaris. Ini berarti bahwa ahli waris yang benar-benar hidup saat pewaris meninggal lah yang berhak menerima warisan, meskipun ia meninggal dalam waktu singkat setelah kematian pewaris.

Syarat ketiga adalah diketahuinya hubungan antara ahli waris dengan pewaris melalui hubungan kekerabatan, pernikahan, atau pembebasan budak. Terakhir, syarat keempat ditujukan kepada hakim untuk menetapkan apakah seseorang layak menerima warisan atau tidak berdasarkan alasan yang jelas.

Selain syarat, terdapat pula 3 rukun warisan dalam Islam. Pertama, orang yang mewariskan (al-muwarrits), yaitu mayit yang mewariskan harta kepada orang lain. Kedua, orang yang mewarisi (al-wârits), yaitu orang yang memiliki hubungan dengan mayit sehingga berhak menerima warisan. Ketiga, harta warisan (al-maurûts), merupakan harta yang ditinggalkan oleh mayit setelah kematiannya.

Dengan memahami syarat dan rukun warisan dalam Islam, diharapkan proses pembagian harta warisan dapat dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ajaran agama.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?