Pembagian warisan seringkali menjadi sumber konflik di antara keluarga, terutama ketika ada perbedaan pendapat mengenai aturan yang harus diterapkan. Dalam konteks ini, keberadaan hukum syariat Islam menjadi pilihan bagi sebagian orang untuk menyelesaikan pembagian harta warisan.
Dalam ajaran Islam, aturan pembagian warisan diatur dengan jelas berdasarkan Al-Qur’an, sunah, dan ijma’ para ulama. Setiap Muslim diwajibkan untuk mentaati aturan tersebut tanpa melakukan perubahan sepanjang masa. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa aturan yang ditetapkan oleh Allah pasti mengandung kebaikan bagi umat manusia.
Allah dalam Al-Qur’an memberikan perhatian yang sangat rinci terhadap pembagian warisan. Setiap ahli waris memiliki bagian yang telah ditentukan sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku. Sebagai Muslim, tunduk dan patuh terhadap ketentuan Allah dalam hal ini adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.
Menurut surat Al-Ahzab ayat 36, Allah menegaskan bahwa seorang mukmin tidak memiliki pilihan lain ketika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan. Patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan merupakan bentuk ketaatan yang harus dipenuhi.
Allah juga memberikan janji dan ancaman bagi mereka yang mentaati atau melanggar aturan-Nya dalam pembagian warisan. Bagi yang rela dan menerima ketentuan Allah, surga menjadi janjinya. Namun bagi yang enggan dan mencoba mengubah hukum Allah, neraka menjadi ancaman yang menunggu.
Dalam situasi nyata, kepatuhan terhadap hukum waris Islam dapat menjadi ujian bagi setiap Muslim. Meskipun terkadang sulit untuk menerima aturan yang telah ditetapkan, namun sebagai hamba Allah, ketaatan merupakan jalan satu-satunya.
Dengan demikian, mengambil pelajaran dari realitas pembagian warisan menurut hukum syariat Islam adalah penting. Ketaatan dan kesadaran untuk melaksanakan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah adalah kunci untuk menciptakan kedamaian dalam keluarga dan masyarakat.