Dalam keseharian, sering kali kita menggunakan istilah hukum taklifi tanpa sepenuhnya memahami definisinya. Istilah ini merujuk pada pembebanan atau penyematan status hukum pada suatu perbuatan manusia menurut ajaran agama Islam. Dalam kajian fiqih, terdapat pembahasan mengenai kewajiban shalat lima waktu dan kesunahan shalat tarawih, sedangkan pendefinisian konsep wajib, sunah, dan lainnya termasuk dalam wilayah kajian ushul fiqih.
Imam Al-Haramain mengelompokkan hukum taklifi menjadi tujuh jenis, yaitu wajib, sunah, mubah, mahdzur (haram), makruh, sahih, dan batal. Wajib merujuk pada perbuatan yang akan mendapatkan pahala jika dilakukan dan siksa jika ditinggalkan. Sebagai contoh, wajibnya melaksanakan shalat lima waktu sesuai dengan perintah syariat yang mutlak.
Sementara itu, sunah adalah perbuatan yang akan mendapatkan pahala jika dilakukan, namun tidak akan mendapatkan siksa jika ditinggalkan. Misalnya, pelaksanaan shalat tarawih yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai contoh hukum sunah.
Mubah merujuk pada perbuatan yang tidak berkaitan dengan pahala atau siksa. Hukum mubah timbul dari pernyataan syariah yang memberikan kebebasan kepada manusia untuk melakukan suatu tindakan.
Mahdzur atau haram adalah perbuatan yang akan mendapatkan dosa jika dilakukan dan pahala jika ditinggalkan. Hukum haram berasal dari larangan yang bersifat mutlak menurut ajaran agama.
Makruh adalah perbuatan yang akan mendapatkan pahala jika ditinggalkan namun tidak akan mendapatkan siksa jika dilakukan. Hukum makruh berasal dari larangan yang sifatnya tidak mutlak.
Sahih merujuk pada kondisi yang memastikan keberlangsungan atau keteranggapan suatu perbuatan. Sebagai contoh, sahnya sebuah akad dalam muamalah menunjukkan bahwa akad tersebut bisa diterima.
Batal adalah kondisi yang berlawanan dengan sahih. Hukum batal menunjukkan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dianggap sah menurut syariat.
Selain ketujuh hukum tersebut, terdapat juga konsep khilaful aula yang tidak didiskusikan oleh Imam Haramain. Khilaful aula merujuk pada efek menyia-nyiakan keutamaan tanpa dasar teks syariah yang jelas.
Dalam memahami konsep hukum taklifi dalam fiqih Islam, penting bagi umat muslim untuk mengetahui dan memahami setiap jenis hukum tersebut agar dapat melaksanakan ajaran agama dengan benar.