- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Sejarah Derivatisasi Usaha dalam Perbankan Nasional Berbasis Syariah

Google Search Widget

Derivatisasi sebenarnya adalah sebuah bentuk modifikasi. Meskipun keduanya memiliki perbedaan yang mencolok. Ketika berbicara tentang modifikasi, itu adalah usaha untuk mengubah produk dari segi penampilan luar, namun tetap mempertahankan esensi aslinya. Namun, dalam konteks derivatisasi, tujuannya adalah menciptakan produk baru dengan meninggalkan esensi aslinya sambil mempertahankan penampilan fisiknya. Sebagai contoh, mengubah sepeda motor Yamaha merek Jupiter menjadi Jupiter X atau Jupiter Z, merupakan bentuk modifikasi karena hanya tampilan luarnya yang berubah tanpa mengubah esensi dari produk tersebut. Sedangkan, mengubah mobil dari Ertiga GL menjadi Ertiga Matic adalah contoh dari derivatisasi usaha. Mengapa demikian? Karena meskipun penampilan luarnya tetap sama dan tidak banyak berubah, namun jenis mesin mobilnya telah mengalami perubahan signifikan dalam operasionalnya. Ertiga GL adalah tipe mobil manual, sedangkan Ertiga X adalah tipe mobil otomatis. Ini merupakan gambaran umum mengenai derivatisasi dan modifikasi usaha.

Dalam konteks akad pembiayaan otoritas jasa keuangan syariah, langkah-langkah seperti diversifikasi, modifikasi, dan derivatisasi dianggap sebagai suatu keharusan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Memasarkan produk baru dengan citra lama, atau memperbarui produk lama dengan tampilan baru, bahkan menggunakan merek lama namun dengan materi baru, semuanya menjadi hal yang tak terhindarkan. Tulisan ini hadir untuk membantu pemahaman kita tentang esensi utama pendirian bank.

Sejarah mencatat bahwa bank sejak awal berdirinya merupakan lembaga yang bergerak dalam bidang pertukaran uang (money changer). Meskipun ada versi sejarah lain yang menyatakan bahwa bank pertama kali didirikan sebagai lembaga penitipan uang, namun fokus pembahasan kali ini lebih condong pada catatan sejarah perbankan yang menegaskan bahwa bank pertama kali berdiri sebagai lembaga pertukaran uang. Asal usul kata ‘bank’ sendiri berasal dari kata Italia ‘banca’ yang berarti tempat pertukaran uang. Hal ini menunjukkan bahwa setiap orang yang menggunakan jasa perbankan harus menyadari bahwa dana yang mereka setorkan ke bank, pasti akan ditukar dengan uang lain.

Dengan demikian, dalam literasi Islam, konsep bank lebih menekankan pada penggunaan akad wadi’ah. Namun, dalam praktik perbankan Islam, makna wadi’ah mengalami modifikasi dengan konsep titipan yang bisa ditukar. Ini merupakan modifikasi pertama terhadap makna wadi’ah dalam Islam. Secara tradisional, wadi’ah adalah titipan yang seharusnya tidak boleh digunakan oleh pihak yang dititipi dan harus dikembalikan dalam bentuk aslinya. Namun, dalam akad wadi’ah perbankan, uang yang dikembalikan tidak harus dalam bentuk yang sama seperti saat dititipkan, namun nilai nominalnya tetap sama. Jaminan atas nilai nominal yang sama merupakan risiko yang harus diemban oleh bank syariah tersebut.

Akhirnya, muncul sebuah akad baru yang dikenal sebagai al-wadi’ah yadu al-dlammanah, yang artinya “titipan yang bisa ditukar dengan titipan lainnya namun bank menjamin nilai nominalnya tetap.” Akad ini merupakan modifikasi kedua dari konsep wadi’ah literal yang kemudian disematkan oleh perbankan sebagai “al-wadi’ah yadu al-amanah.”

Meskipun secara prinsip asalnya akad wadi’ah dalam Islam adalah wadi’ah yadu al-amanah, namun dapat diadopsi menjadi wadi’ah yadu al-dlammanah seiring penggunaan istilah ‘bank’. Sebagaimana prinsip dalam fiqih: “Yang dinamakan dalil asal adalah sesuatu yang berdiri di atasnya sesuatu yang lain.” Dengan prinsip ini, istilah bank sebagai money changer dianggap sebagai istilah asal bagi lembaga perbankan, baik itu konvensional maupun syariah.

Pada akhirnya, penting untuk memahami bahwa perkembangan akad-akad baru dalam perbankan syariah seperti al-wadi’ah yadu al-dlammanah tidak bertentangan dengan ajaran fiqih tentang akad wadi’ah itu sendiri. Selanjutnya, kita dapat mengeksplorasi bagaimana istilah-istilah lain seperti baitul maal dapat diterapkan dalam konteks perbankan modern tanpa melupakan akar sejarah dan prinsip-prinsip fiqih yang mendasarinya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?