- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Penjelasan tentang Syirkah Abdan dalam Dunia Bisnis

Google Search Widget

Syirkah abdan merupakan bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam menjalankan suatu usaha dengan niat untuk mendapatkan keuntungan yang kemudian dibagi bersama. Definisi ini ditemukan dalam kitab Fathul Wahab karya Syeikh Zakaria Al-Anshory. Menurut Syeikh Zakaria, syirkah abdan terjadi ketika dua pihak saling bersekutu untuk menjalankan roda usaha, baik dengan pembagian yang sama maupun berbeda dari segi profesi fisiknya.

Dalam perspektif fuqaha’ dari kalangan Syafi’iyyah, syirkah abdan termasuk jenis syirkah yang tidak diperbolehkan. Salah satu alasan utamanya adalah karena adanya potensi masalah yang bisa muncul akibat ketiadaan modal di antara pihak-pihak yang berakad. Selain itu, faktor kinerja fisik dan non-fisik juga dapat mempengaruhi jalannya usaha dan hubungan antarpihak.

Perbedaan mendasar antara perserikatan (syirkah) dan kerjasama terletak pada tujuan pembagian keuntungan. Perserikatan didasarkan pada tujuan akhir pembagian keuntungan secara bersama-sama, sementara kerjasama lebih didorong oleh saling tolong-menolong tanpa mencampur harta.

Meskipun ada upaya untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dan potensi konflik dalam syirkah abdan, namun faktor-faktor seperti ketiadaan modal, perbedaan jenis pekerjaan, serta masalah kinerja fisik dan non-fisik seringkali menjadi kendala yang sulit diatasi. Oleh karena itu, banyak fuqaha’ Syafi’iyyah yang menganggap syirkah abdan sebagai bentuk perserikatan yang tidak disarankan dalam dunia bisnis.

Dengan memahami karakteristik dan potensi masalah yang mungkin timbul dalam syirkah abdan, diharapkan para pelaku bisnis dapat lebih berhati-hati dalam menjalin kerjasama usaha demi kelancaran dan keberlangsungan usaha yang dijalankan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?