Pada suatu hari, Pak Amir, seorang pedagang dari Bawean, memutuskan untuk pergi ke Surabaya dengan tujuan mengunjungi Pasar Grosir Surabaya untuk membeli oleh-oleh. Di tengah perjalanan, saudaranya di Bawean meminta agar Pak Amir membelikan jaket merk X. Meskipun tanpa kartu ATM, Pak Amir setuju dan bersedia menggunakan uang pribadinya terlebih dahulu.
Kisah sederhana ini membawa kita kepada pembahasan yang tengah hangat di media sosial, yaitu kasus uqudul murakkabah yang melibatkan jasa layanan Go-Food dari Perusahaan Go-Jek. Beberapa ulama menegaskan bahwa transaksi seperti ini haram karena melibatkan dua akad dalam satu transaksi, sesuai dengan hadits yang melarang penggabungan akad yang berbeda.
Namun, apakah benar transaksi semacam ini dapat dikategorikan sebagai haram? Sebuah penelusuran terhadap penjelasan ulama mengenai hadits yang menjadi dasar larangan tersebut menunjukkan bahwa kasus seperti yang dialami Pak Amir tidak serta-merta dapat disamakan dengan transaksi yang diharamkan.
Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab “Al-Mughni”, transaksi yang dilakukan Pak Amir sebenarnya tidak melibatkan penggabungan akad yang berbeda nilai secara bersamaan. Hal ini juga ditegaskan dalam fatwa DSN MUI tahun 2002 yang menyatakan bahwa transaksi seperti ini, di mana harga sudah diketahui sejak awal oleh pemesan, termasuk dalam kategori transaksi ‘SPOT’ yang diperbolehkan dalam Islam.
Lebih lanjut, prinsip dalam akad seharusnya dilihat dari maksud dan maknanya, bukan sekadar dari segi lafal atau bentuknya. Dengan demikian, kasus jasa layanan Go-Food seharusnya dilihat sebagai bentuk akad ju’alah (sayembara) atau akad bay’ bil wa’di lis syira’, di mana ada janji untuk membeli barang setelah dipesan.
Jadi, dari analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa jasa layanan Go-Food dari Go-Jek tidak dapat secara langsung dikategorikan sebagai haram berdasarkan prinsip-prinsip dalam fiqh Islam. Sebagai konsumen atau pengguna jasa, penting bagi kita untuk memahami lebih dalam mengenai transaksi yang dilakukan agar terhindar dari keraguan hukum. Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas terkait kasus-kasus transaksi dalam kehidupan sehari-hari.