- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pemahaman Dasar dalam Fiqih Transaksi Syariah

Google Search Widget

Dalam pembahasan materi fiqih, seringkali muncul pertanyaan seputar konsep dlawabith dan qawa’id. Dlawabith, yang juga dikenal sebagai aturan standar, batasan masalah, atau ruang lingkup kajian, memiliki peran penting dalam menetapkan garis baku aturan dalam suatu bahasan. Sementara itu, qawa’id, yang merupakan konsep yang lebih umum, berisi hal-hal yang berlaku untuk semua aspek syariat dalam kajian fiqih.

Dalam konteks akad dalam transaksi, dlawabith membahas tentang pelaku akad, tujuan akad, waktu akad berakhir, serta pelaksanaan akad. Sebagai contoh, beberapa dlawabith dalam fiqih transaksi meliputi larangan berdasarkan hubungan kekerabatan atau kepengasuhan, kontrak yang dapat diserahkan melalui konsep wakalah, dan deskripsi waktu dalam akad salam.

Di sisi lain, qawa’id fiqhiyah merupakan landasan penting dalam pengambilan keputusan hukum dalam suatu bahasan. Qawa’id ini telah ada sejak masa Rasulullah SAW, sahabat, dan tabi’in. Contohnya terdapat dalam ayat Al Quran maupun hadits Rasulullah, seperti aturan “Adat kebiasaan merupakan hukum” dan “Semua perkara tergantung pada maksudnya”.

Dalam praktiknya, pemahaman qawa’id fiqhiyah membantu dalam menetapkan keputusan hukum terkait transaksi atau permasalahan lainnya. Misalnya, prinsip “siap rugi tetapi ingin untung” dalam berwirausaha atau larangan menjual barang yang belum dimiliki. Pemahaman yang baik terhadap dlawabith dan qawa’id fiqhiyah menjadi kunci dalam menjalankan transaksi atau akad sesuai dengan prinsip syariah yang benar.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?