Menutup aurat saat shalat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim. Namun, terkadang muncul persoalan ketika ada yang menggunakan pakaian tembus pandang atau ketat saat shalat. Apakah sah menggunakan jenis pakaian tersebut dalam ibadah shalat?
Dalam kitab I’anah al-Thalibin karya Syekh Abu Bakar Syatha al-Dimyathi, dijelaskan bahwa hukum shalat dengan pakaian yang tembus pandang, sehingga warna kulit masih terlihat, tidak sah bagi baik lelaki maupun perempuan. Sementara itu, penggunaan pakaian ketat yang menunjukkan lekuk tubuh tetap sah, namun dianjurkan bagi lelaki untuk meninggalkannya dan makruh bagi perempuan dan kelompok lainnya.
Dalam memilih pakaian untuk shalat, disarankan untuk memilih pakaian yang polos tanpa motif yang berlebihan, tidak tembus pandang, dan tidak terlalu ketat. Selain itu, penting juga untuk memilih pakaian yang sopan secara syariat maupun adat.
Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam menjaga kewajiban menutup aurat saat beribadah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a’lam bi shawab.