Shalat merupakan ibadah utama dalam agama Islam. Sejak disyariatkan bagi umat Nabi Muhammad pada peristiwa Isra dan Mi’raj, shalat menjadi ibadah favorit Rasulullah SAW. Selain melaksanakan shalat fardhu lima kali sehari semalam pada waktu-waktu tertentu, Rasulullah juga rutin melaksanakan shalat sunnah di luar waktu-waktu tersebut. Beberapa shalat sunnah yang sering dilakukan Nabi adalah shalat dhuha di pagi hari dan tahajjud di tengah malam.
Namun, terdapat beberapa waktu yang disebut sebagai waktu makruh untuk melaksanakan shalat. Dalam Fathul Qarib karya Syekh Muhammad bin Qasim, dijelaskan bahwa terdapat lima waktu yang makruh untuk shalat tanpa sebab yang jelas. Waktu-waktu tersebut antara lain:
- Sesudah shalat subuh hingga terbit matahari.
- Saat terbit matahari hingga matahari naik sepenggalah.
- Saat waktu istiwa, di mana matahari tepat di atas kepala tanpa bayangan benda.
- Sesudah shalat ashar sampai matahari terbenam.
- Saat matahari sedang terbenam hingga tenggelam sepenuhnya.
Makruhnya melaksanakan shalat pada waktu-waktu tersebut dikarenakan perilaku orang munafik dan karena pada saat-saat tersebut setan sedang aktif. Hadits dari sahabat Anas bin Malik menjelaskan bahwa shalat di waktu-waktu tersebut merupakan tindakan munafik.
Perlu diingat bahwa aturan ini tidak berlaku bagi mereka yang berada di kota Makkah. Di Makkah, shalat sunnah mutlak dapat dilakukan kapan pun, baik di dalam Masjidil Haram maupun di luarannya.
Dengan demikian, pemahaman akan waktu-waktu makruh untuk shalat penting untuk dipahami agar ibadah shalat kita dapat lebih khusyuk dan diterima di sisi Allah SWT.