Dalam ajaran agama Islam, niat memegang peranan penting dalam menjalankan ibadah, termasuk shalat. Niat bukan hanya sebagai syarat sahnya sebuah ibadah, tetapi juga menentukan apakah suatu perbuatan dianggap sebagai ibadah atau tidak. Kualitas ibadah seseorang juga ditentukan oleh niatnya.
Dalam madzhab Syafi’i, niat shalat dilakukan di dalam hati secara bersamaan dengan takbiratul ihram. Meskipun mengucapkan niat dengan mulut sebelum takbiratul ihram bukan kewajiban, hal ini disunnahkan untuk membantu hati mengikuti niat yang diucapkan oleh mulut saat takbiratul ihram.
Sebagai contoh, jika seseorang hendak shalat dan mengucapkan niat dengan mulut sebelum takbiratul ihram, namun hatinya tidak mengikuti niat tersebut saat takbiratul ihram, maka niatnya tidak sah dan shalatnya juga tidak sah. Sebaliknya, jika seseorang diam saja sebelum takbiratul ihram namun hatinya mengikuti niat saat takbiratul ihram, maka niatnya sah.
Para ulama mengatur tata cara berniat shalat berdasarkan status hukum shalat tersebut. Jika shalatnya fardlu, niat harus mencakup tiga unsur: menyengaja melakukan pekerjaan (qashdul fi’li), menentukan shalatnya (ta’yin), dan menyebutkan kefardluan (fardliyah).
Untuk shalat sunah yang memiliki waktu tertentu atau memiliki sebab, niat harus memuat unsur menyengaja melakukan pekerjaan dan menentukan shalatnya. Sedangkan untuk shalat sunah mutlak, cukup dengan unsur menyengaja melakukan pekerjaan saja.
Penambahan kata-kata seperti mustaqbilal qiblati, adâ’an, lillâhi ta’âlâ, atau penyebutan jumlah rakaat bersifat sunah. Kesalahan dalam penambahan kata-kata tersebut bisa membuat shalat menjadi tidak sah. Jika seseorang shalat secara berjamaah sebagai makmum, pada niatnya harus ditambahi kata ma’mûman.
Semua kalimat niat tersebut sudah mencukupi tanpa tambahan kata-kata lain. Hal ini karena kata-kata tambahan tersebut bersifat sunah. Kesalahan dalam menyebutkan bilangan rakaat juga bisa membuat shalat menjadi tidak sah.
Semoga penjelasan ini dapat membantu dalam memahami tata cara berniat dalam shalat sesuai ajaran Islam.