Dalam ajaran Islam, Shalat Jumat merupakan kewajiban yang diatur berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadits Nabi. Firman Allah dalam Surah Al-Jum’ah ayat 9 menegaskan pentingnya menjalankan kewajiban ini, sementara hadits Nabi menyatakan bahwa Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim.
Terdapat beragam hikmah dan manfaat yang terkandung dalam disyariatkannya Shalat Jumat. Salah satunya adalah kesempatan bagi umat Muslim untuk berkumpul secara rutin di masjid jami’, mendengarkan nasihat khatib, serta mempererat persaudaraan dan solidaritas di antara mereka.
Shalat Jumat juga menjadi wadah untuk memperkuat kepatuhan umat terhadap ajaran agama dan merapatkan barisan di bawah komando seorang pemimpin yang bertindak sebagai khatib. Dengan demikian, Shalat Jumat dapat diibaratkan sebagai “Muktamar Mingguan” bagi umat Islam dalam mempererat hubungan dan memperjuangkan kemashlahatan bersama.
Karena pentingnya hikmah-hikmah yang terkandung dalam Shalat Jumat, syariat Islam sangat menekankan kehadiran umat dalam pelaksanaannya. Bahkan, meninggalkan Shalat Jumat secara berulang kali dapat mendatangkan ancaman bagi hati seseorang.
Diharapkan, pemahaman akan hikmah pensyariatan Shalat Jumat dapat mempersatukan umat, bukan sebagai sarana untuk menyebarkan kebencian atau tujuan buruk lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama.
Referensi: Dr. Mushtafa al-Khin dkk, “al-Fiqh al-Manhaji”, juz.01, hal. 200, Damaskus (cetakan kedua tahun 2012), penerbit Dar al-Qalam.