Hubungan suami-istri merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan berumah tangga yang memiliki posisi yang sangat istimewa dalam agama Islam. Menurut KH Sya’roni Ahmadi, Kudus, hubungan intim antara suami dan istri dianggap sebagai kenikmatan dunia yang mendekati kenikmatan surga. Meskipun tidak sebanding dengan kenikmatan surga, namun hubungan suami-istri dianggap sebagai momen yang paling mendekat kepadanya.
Dalam ajaran Islam, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai batasan-batasan dalam hubungan suami-istri. Salah satunya adalah mengenai izin bagi pasangan suami-istri untuk saling menyentuh atau memegang anggota tubuh satu sama lain, kecuali bagian farji (vagina) yang memiliki aturan tersendiri. Suami diperbolehkan melihat seluruh tubuh istrinya kecuali bagian farji, baik dari luar maupun dari dalam. Namun, melihat bagian dalam vagina sangat dimakruhkan kecuali ada keperluan yang dibutuhkan.
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa melihat kemaluan istri dapat menyebabkan kebutaan. Meskipun ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai interpretasi buta yang dimaksud dalam hadits tersebut, namun secara umum, melihat vagina istri tanpa kebutuhan tertentu tetap dianggap sebagai perbuatan yang makruh.
Penting untuk dipahami bahwa polemik perbedaan pendapat dalam hal melihat vagina bagi suami hanya berhenti pada masalah kemakruhan jika dilakukan tanpa alasan yang jelas. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman terhadap ajaran Islam dalam menjalani hubungan suami-istri agar tetap sesuai dengan tuntunan agama dan norma yang berlaku.