- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Puasa Sunah pada Hari Jumat: Makruh atau Dianjurkan?

Google Search Widget

Islam menganjurkan umatnya untuk melaksanakan puasa sunah selain puasa wajib di bulan Ramadhan. Namun, bagaimana dengan puasa sunah pada hari Jumat? Sebagian ulama berpendapat bahwa puasa pada hari Jumat adalah makruh karena dianggap sebagai hari raya. Hal ini merujuk pada hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW menyarankan untuk tidak berpuasa pada hari Jumat kecuali jika diikuti dengan puasa sebelum atau sesudahnya.

Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum puasa pada hari Jumat. Beberapa ulama berpendapat bahwa puasa pada hari Jumat tidaklah makruh kecuali bagi orang yang terhalang dalam beribadah atau bagi yang fisiknya lemah. Mereka berargumen bahwa puasa pada hari Jumat seharusnya tidak membuat seseorang malas dalam beribadah.

Perbedaan pendapat ini juga disebabkan oleh perbedaan dalam pemahaman larangan puasa pada hari Jumat. Ada yang berpendapat bahwa puasa dimakruhkan karena dianggap hari raya, sementara ada yang mengatakan bahwa puasa dimakruhkan untuk membedakan umat Islam dengan umat Yahudi yang berpuasa pada hari raya mereka.

Dalam mengambil keputusan untuk melakukan puasa sunah pada hari Jumat, sebaiknya umat Islam mempertimbangkan pandangan ulama serta niat yang tulus dalam menjalankan ibadah. Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai hukum puasa sunah pada hari Jumat.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 21

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?