Miqat adalah istilah penting dalam ibadah haji yang mengacu pada tempat-waktu yang ditentukan untuk memulai pelaksanaan ibadah haji. Dalam konteks haji, miqat terbagi menjadi dua, yaitu miqat zamani dan miqat makani.
Miqat zamani adalah batasan waktu yang ditetapkan untuk pelaksanaan haji dan umrah. Bagi orang yang akan menunaikan ibadah haji, miqat zamani jatuh pada bulan Syawwal, Dzulqa’dah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Penting untuk diingat bahwa jika seseorang tidak mengambil ihram pada bulan-bulan tersebut, ibadah yang dilakukannya hanya dianggap sebagai umrah, bukan haji.
Sementara itu, miqat makani merujuk pada tempat pertama kali seseorang mengambil ihram. Rasulullah SAW memberikan petunjuk terkait miqat makani bagi para jamaah haji dan umrah. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i, miqat bagi penduduk tertentu dapat berbeda.
Misalnya, miqat bagi penduduk Madinah terletak di Dzulhulaifah, sementara bagi penduduk Syam (Palestina, Suriah, Yordania), Mesir, dan Maroko berada di Juhfah. Penduduk Yaman memiliki miqat di Yalamlam, sedangkan penduduk Nejd berada di Qarn.
Bagi jamaah haji yang sedang dalam perjalanan menuju Makkah, miqat hajinya berada di Makkah sedangkan miqat umrahnya adalah di daerah yang lebih dekat dengan Makkah seperti Ji’ranah, Tan’im, atau Hudaibiyah.
Untuk jamaah yang melanggar miqat, yaitu mengambil ihram melewati batas miqat tanpa alasan yang sah, diwajibkan membayar dam. Namun, jika ia kembali ke miqat sebelum melanjutkan ibadah haji, maka kewajiban membayar dam dapat ditiadakan.
Penting untuk memperhatikan ketentuan miqat sesuai dengan tempat tinggal masing-masing, karena hal ini merupakan bagian penting dalam menjalankan ibadah haji dan umrah secara sah. Temukan miqat yang tepat sesuai dengan petunjuk agama agar ibadah yang dilakukan diterima oleh Allah SWT.