Hukum puasa Rajab selalu menjadi perbincangan yang hangat di kalangan masyarakat. Banyak yang masih bertanya-tanya apakah puasa Rajab itu disunnahkan atau malah dilarang dalam agama Islam. Meskipun pertanyaan ini sering muncul setiap tahun, jawabannya sebenarnya sudah dijelaskan oleh para ulama sejak lama.
Dalam menjawab pertanyaan mengenai kedudukan puasa Rajab, kita dapat merujuk pada hadis yang dicatat oleh Imam Muslim. Dalam hadis tersebut, diceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah berpuasa di bulan Rajab, meskipun tidak secara terus-menerus sepanjang bulan. Hal ini menunjukkan bahwa puasa Rajab bukanlah suatu bid’ah tercela.
Menurut penjelasan Imam al-Nawawi, hukum puasa Rajab sama dengan hukum puasa di bulan-bulan lainnya. Tidak ada larangan khusus terkait puasa Rajab, namun pada dasarnya puasa adalah sunnah. Rasulullah SAW juga telah mensunnahkan puasa di bulan haram, di antaranya bulan Rajab termasuk di dalamnya.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa melakukan puasa di bulan Rajab adalah sunnah. Meskipun tidak ada dalil spesifik yang mengatur puasa Rajab secara khusus, namun mengingat status bulan haram dan anjuran untuk berpuasa di bulan-bulan tertentu, maka puasa Rajab dapat dilakukan dengan memperhatikan tuntunan yang ada.
Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum puasa Rajab dalam Islam. Apabila ingin melaksanakan puasa Rajab, semoga dilandasi dengan niat yang tulus dan keikhlasan dalam beribadah.