Di beberapa kota besar, kebijakan menutup masjid setelah shalat berjamaah menjadi hal yang umum terjadi. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan masjid serta kerusakan atau pencurian peralatan masjid, terutama saat malam hari atau setelah shalat subuh. Keputusan ini diambil sebagai langkah proaktif untuk menjaga keamanan masjid dari potensi tindakan kriminal, mengingat beberapa kasus pencurian yang terjadi di beberapa daerah.
Menurut pendapat Sayyid Abdurrahman Ba’lawi dalam Bughyah al-Mustarsyidin, menutup masjid di luar waktu shalat demi menjaga keamanan dan peralatan masjid adalah sah secara syariat. Meskipun demikian, sebaiknya pintu masjid tidak langsung ditutup setelah shalat berjamaah agar memungkinkan orang-orang yang belum shalat dapat melaksanakan ibadah di masjid tersebut. Setelah dipastikan tidak ada lagi jamaah yang akan shalat, barulah pintu masjid dapat ditutup dan dikunci.
Dengan demikian, kebijakan menutup masjid setelah shalat sebagai langkah keamanan merupakan tindakan yang diperbolehkan. Namun, perlu adanya koordinasi yang baik antara pengurus masjid dan jamaah agar kepentingan bersama dapat terpenuhi dengan baik. Semoga kebijakan ini dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masjid serta mendorong semangat umat untuk tetap menjaga kebersihan dan keamanan tempat ibadah.