Pasangan suami-istri dalam ajaran Islam diwajibkan untuk memahami batasan dan ketentuan berhubungan badan sesuai dengan hukum agama. Dalam Islam, melakukan hubungan intim (jima’) saat istri sedang haid dinyatakan sebagai perbuatan yang terlarang (haram). Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 222 yang mengatur agar menjauhi istri saat sedang haid.
Meskipun bersetubuh dilarang, namun pasangan suami-istri tetap diperbolehkan untuk bermesraan selama tidak terjadi hubungan intim. Hal ini sejalan dengan penjelasan ‘Aisyah yang menegaskan bahwa istri harus menjaga bagian bawahnya jika ingin bermesraan dengan suami.
Pertanyaan muncul mengenai penggunaan kondom saat berhubungan intim saat istri haid. Menurut Syekh Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, bersetubuh dengan menggunakan kondom saat istri haid tetap dianggap sebagai dosa besar. Namun, ia memberikan pengecualian bagi orang yang khawatir akan terjerumus dalam perzinahan jika tidak melakukan hubungan intim.
Syekh Nawawi memperbolehkan bersetubuh pada saat istri haid hanya dalam kondisi darurat, di mana tidak ada alternatif lain selain berhubungan intim untuk menghindari perbuatan zina. Selama masih terdapat alternatif lain, sebaiknya tidak melakukan hubungan intim karena termasuk perbuatan dosa.
Dalam konteks ini, penting bagi pasangan suami-istri yang menjalankan ajaran Islam untuk memahami dengan baik aturan dan pandangan agama terkait hubungan badan, demi menjaga kesucian dan kesejahteraan rumah tangga mereka. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi pasangan yang ingin memahami lebih dalam mengenai hukum bersetubuh pada saat istri haid dalam Islam.