Mencicipi masakan sebelum berbuka puasa sering kali menjadi hal yang lumrah dilakukan. Namun, bagaimana hukum mencicipi masakan saat berpuasa?
Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab, mencicipi makanan saat berpuasa sebenarnya tidak dianggap sebagai hal yang makruh, selama hal tersebut dilakukan dengan alasan yang dibenarkan secara syar’i. Namun, penting untuk diingat bahwa setelah mencicipi, makanan tersebut harus segera dikeluarkan dan tidak boleh ditelan. Menelan makanan saat berpuasa tidak hanya dianggap haram, tetapi juga dapat membatalkan puasa seseorang.
Bagi tukang masak, baik pria maupun wanita, serta orang tua yang mencicipi makanan untuk kepentingan mengobati anak kecil, mencicipi makanan tidak dianggap sebagai perbuatan yang makruh. Namun, prinsip utamanya adalah mencicipi dengan tujuan yang benar-benar dibenarkan secara syar’i dan segera mengeluarkannya setelah mencicipi.
Dengan demikian, dalam hal mencicipi masakan saat berpuasa, penting untuk memperhatikan konteks dan tujuan di balik tindakan tersebut. Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai hal ini. Tetap menjaga kesucian ibadah puasa kita adalah kunci utama dalam menjalankan ibadah dengan baik. Semoga bermanfaat!