Waktu shalat subuh dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga matahari terbit. Untuk waktu ikhtiyar, pelaksanaan shalat subuh sebaiknya dilakukan hingga langit di arah timur mulai terlihat kekuningan, sebagai tanda akan terbitnya matahari. Sedangkan untuk waktu jawaz, shalat subuh dapat dilaksanakan hingga matahari terbit dari ufuk timur, yang menandakan bahwa waktu subuh telah berakhir. Keterangan ini dapat ditemukan dalam Kitab Matan Taqrib.
Sebagian orang memiliki kebiasaan tidur menjelang waktu subuh, sehingga mereka sering tertidur sebelum waktu tersebut tiba. Ketika mereka terbangun, biasanya matahari sudah terbit, sehingga waktu untuk melaksanakan shalat subuh telah terlewat. Dalam kondisi ini, kewajiban shalat yang seharusnya dilaksanakan pada waktu Ada’ berubah menjadi Qadla’, karena mereka tetap harus melaksanakan shalat meski sudah melewati waktunya.
Jika seseorang terbiasa tidur menjelang waktu subuh dan bangun setelah matahari terbit, hukum tidur pada waktu tersebut tidak diharamkan. Meskipun ia tahu bahwa kebiasaannya adalah terbangun setelah matahari terbit, ia tidak termasuk dalam kategori yang mendapat ancaman siksa karena orang yang lupa, hilang akal, dan tertidur tidak dikenakan tanggung jawab syariat. Hal ini dijelaskan dalam Kitab Fatawa Ar-Ramli yang menyatakan bahwa orang yang sedang tidur keluar dari khitab syara’.
Meskipun demikian, kebiasaan tidur terlalu malam sebaiknya dihindari, terutama jika dapat menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban shalat. Tidur terlalu larut dapat membuat seseorang merasa malas untuk melaksanakan shalat subuh, dan jika ia sampai sengaja meninggalkan shalat, maka ancaman siksanya menjadi lebih berat.