- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pentingnya Penyembelihan Hewan Qurban dalam Syari’at Islam

Google Search Widget

Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban diatur dengan ketat oleh syari’at Islam, mencakup waktu, tempat, jenis hewan yang disembelih, serta umur hewan tersebut. Semua aspek ini telah dijelaskan oleh para ulama fiqih terdahulu. Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat pada syarat tertentu, penyembelihan hewan qurban memiliki ketentuan khusus yang harus dipatuhi.

Udhiyyah atau berkurban merupakan salah satu syi’ar Islam yang agung dan merupakan bentuk ketaatan yang utama. Ini adalah wujud keikhlasan dalam beribadah kepada Allah dan realisasi ketundukan terhadap perintah-Nya. Setiap Muslim yang memiliki kelapangan rezeki sebaiknya melaksanakan ibadah kurban.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan al-Hakim, hadits ini mauquf).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mudhahhi (orang yang hendak berkurban). Pertama, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala dalam QS. Al-Hajj: 34, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”

Hewan ternak yang dimaksud adalah Bahimatul An’am yaitu unta, kambing, dan sapi. Hewan lain seperti ayam atau bebek tidak termasuk dalam kategori ini, sehingga tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Kedua, hewan kurban harus memenuhi kriteria umur yang ditentukan syari’at. Umur minimal hewan ternak untuk kurban adalah sebagai berikut:

  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah memasuki tahun ke-6.
  • Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah memasuki tahun ke-3.
  • Kambing jenis domba atau biri-biri harus berumur minimal 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan jika sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Kambing biasa (seperti kambing Jawa) harus berumur minimal 1 tahun dan telah memasuki tahun ke-2.

Sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar, umur hewan kurban terdiri dari Al-Jadza’u (domba berumur 6 bulan hingga 1 tahun), Al-Ma’iz (kambing Jawa berumur 1 hingga 2 tahun), Al-Ibil (unta berumur 5 hingga 6 tahun), dan Al-Baqar (sapi berumur 2 hingga 3 tahun).

Oleh karena itu, tidak sah melaksanakan kurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur yang telah ditentukan. Jika hewan tersebut sudah memenuhi kriteria umur, bahkan lebih dari itu, maka diperbolehkan, asalkan tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang empuk untuk dikonsumsi.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?