Menghadiri undangan pesta perkawinan walimatul ‘arus adalah kewajiban menurut fiqih, kecuali jika terdapat halangan (udzur syar’i). Hal ini diatur dalam Kitab Kifayatul Akhyar. Mengadakan acara resepsi pernikahan diperbolehkan, sementara memenuhi undangan tersebut adalah wajib, kecuali ada udzur yang menghalangi.
Membawa sumbangan dalam berbagai bentuk kepada tuan rumah atau shahibul hajat, yang dikenal dengan istilah kondangan, angpao, atau buwoh, tidak termasuk dalam hukum wajib itu. Tradisi memberikan sumbangan ini merupakan bagian dari rasa saling membantu yang sudah mendarah daging dalam masyarakat kita. Oleh karena itu, tidak dibenarkan jika seseorang tidak menghadiri undangan walimatul ‘arus hanya karena tidak membawa sesuatu untuk diberikan kepada tuan rumah. Kenyataan ini menunjukkan bahwa tradisi kondangan sering kali dianggap lebih penting ketimbang kehadiran itu sendiri, dan perlu diluruskan.
Jika ada udzur syar’i, seperti sakit, yang menyebabkan seseorang tidak bisa hadir, maka kewajiban tersebut gugur dan tidak perlu diwakilkan. Dalam kaedah fiqih dijelaskan bahwa setiap kewajiban yang gugur akibat adanya halangan tidak bisa diwakilkan. Namun, jika seseorang yang tidak dapat hadir mengirimkan perwakilan untuk menyampaikan kondangan, hal tersebut diperbolehkan dan menjadi urusan norma sosial, bukan lagi urusan fiqih.
Penting untuk memahami bahwa kehadiran dalam sebuah acara sosial seperti walimatul ‘arus memiliki makna lebih dalam daripada sekadar memenuhi kewajiban. Ini adalah bagian dari solidaritas dan dukungan antar sesama.