- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Operasi Plastik dalam Perspektif Hukum Islam

Google Search Widget

Operasi plastik adalah upaya rekonstruksi kulit yang dilakukan karena berbagai alasan. Salah satu contohnya adalah face off, yang bertujuan untuk merekonstruksi wajah yang rusak akibat musibah agar kembali seperti semula. Prosedur ini merupakan salah satu kemajuan dalam bidang medis yang melibatkan teknik bedah, dan jika diperlukan, dapat mengganti bagian wajah yang rusak dengan bagian tubuh lainnya.

Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana hukum operasi plastik, khususnya face off, dalam pandangan Islam? Dalam bahtsul masail Munas Alim Ulama NU di Surabaya pada tahun 2006, diputuskan bahwa tindakan merekonstruksi wajah untuk mengembalikannya seperti semula adalah boleh, dengan batasan tertentu. Praktik ini lebih sering dilakukan oleh perempuan.

Dalam kitab Fathul Bari Syarah Shahihil Bukhari karya Ibnu Hajar al-Asqalani, terdapat pendapat dari Imam Ath-Thabari yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh mengubah bentuk asal yang telah diciptakan oleh Allah SWT, baik dengan menambah atau mengurangi, demi penampilan yang lebih baik. Contoh tindakan yang dilarang termasuk menghilangkan bulu alis untuk terlihat cantik atau mencabut gigi yang dianggap mengganggu penampilan.

Namun, Ath-Thabari juga menyatakan bahwa pengecualian dapat diberikan jika bagian tubuh tersebut menimbulkan mudarat atau rasa sakit. Misalnya, jika seorang perempuan memiliki gigi lebih yang menyulitkan saat makan, maka tindakan mencabutnya diperbolehkan. Dalam hal ini, hukum berlaku sama bagi laki-laki dan perempuan.

Bagaimana jika terjadi cacat fisik akibat kecelakaan? Syekh Wabah az-Zuhaili dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berpendapat bahwa pemindahan organ tubuh dari satu tempat ke tempat lain dalam tubuh manusia diperbolehkan, asalkan manfaat yang diharapkan dari operasi tersebut lebih besar dibandingkan dengan mudarat yang mungkin ditimbulkan. Pemindahan ini diizinkan untuk menumbuhkan kembali anggota tubuh yang hilang, mengembalikan bentuk dan fungsi tubuh seperti semula, memperbaiki aib, atau menghilangkan noda yang dapat menyebabkan tekanan psikologis atau fisik.

Abdul Karim Zaidan dalam al-Mufashshal fi Ahkamil Mar’ati wal Baitil Muslim juga menjelaskan bahwa jika ada cacat pada wajah atau anggota tubuh lainnya akibat luka bakar, kecelakaan, atau penyakit yang menyebabkan beban psikologis berat bagi perempuan, maka operasi untuk menghilangkan cacat tersebut adalah diperbolehkan. Meskipun operasi ini juga dapat berorientasi pada keinginan untuk mempercantik diri, tujuan utama tetaplah untuk menghilangkan cacat.

Dengan demikian, operasi plastik dalam konteks merekonstruksi wajah atau anggota tubuh lainnya dapat dianggap mubah asalkan memenuhi kriteria tertentu dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?