- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Tradisi Menanam Ari-Ari dalam Islam Nusantara

Google Search Widget

Bagi masyarakat Nusantara, Islam telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Ajaran ini tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang asing, melainkan telah berakar kuat dalam cara berpikir, bertindak, dan bereaksi. Karakteristik Islam di Nusantara berkembang seiring waktu, membentuk sebuah identitas yang unik yang dibangun oleh para pendakwah pada zamannya.

Salah satu tradisi yang masih dilaksanakan oleh masyarakat Islam Nusantara, khususnya di Jawa, adalah menanam ari-ari setelah seorang bayi dilahirkan. Tradisi ini seringkali disertai dengan taburan bunga di atasnya atau dengan menyalakan lilin di malam hari. Namun, pertanyaannya adalah, apakah Islam mengajarkan hal tersebut?

Menanam ari-ari (masyimah) hukumnya sunah. Sementara itu, menyalakan lilin dan menaburkan bunga di atas ari-ari dianggap haram karena dapat dikategorikan sebagai tindakan membuang-buang harta (tabdzir) yang tidak memberikan manfaat. Dalam kitab Nihayatul Muhtaj, Syamsudin Ar-Ramli menjelaskan bahwa:

وَيُسَنُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالاًّ أَوْ مِمَّنْ شَكَّ فِي مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ إكْرَامًا لِصَاحِبِهَا.

“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya.”

Sementara itu, mengenai pelarangan tindakan boros (tabdzir), Al-Bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri menyatakan:

(المُبَذِّرُ لِمَالِهِ) أَيْ بِصَرْفِهِ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ (قَوْلُهُ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ) وَهُوَ كُلُّ مَا لاَ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَيْهِ لاَ عَاجِلاً وَلاَ آجِلاً فَيَشْمَلُ الوُجُوْهَ المُحَرَّمَةَ وَالمَكْرُوْهَةَ.

“(Orang yang berbuat tabdzir kepada hartanya) ialah yang menggunakannya di luar kewajarannya. (Yang dimaksud: di luar kewajarannya) ialah segala sesuatu yang tidak berguna baginya, baik sekarang (di dunia) maupun kelak (di akhirat), meliputi segala hal yang haram dan yang makruh.”

Namun, sering kali penyalaan lilin atau alat penerang lainnya di sekitar kuburan ari-ari dilakukan untuk menghindari gangguan dari binatang malam seperti tikus. Dalam konteks ini, hukumnya diperbolehkan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?