- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Batalnya Wudhu karena Sentuhan

Google Search Widget

Persentuhan kulit antara laki-laki dewasa dan wanita dewasa yang bukan mahram—termasuk istri—tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu. Dalam kitab al-Iqna pada Hamisyi albujairimi, dijelaskan bahwa salah satu hal yang membatalkan wudhu adalah ketika seorang laki-laki menyentuh kulit wanita yang bukan muhrim tanpa ada penghalang. Hal ini juga ditegaskan dalam hadits dari Muadz bin Djabal, di mana seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah tentang pertemuannya dengan wanita yang tidak dikenalnya. Rasulullah menjawab bahwa meskipun tidak melakukan hubungan suami-istri, lelaki tersebut tetap diwajibkan untuk berwudhu sebelum melaksanakan salat.

Hadits lain yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar menegaskan bahwa sentuhan tangan seorang suami kepada istrinya atau kecupan juga termasuk dalam kategori yang membatalkan wudhu. Barangsiapa yang mencium atau menyentuh istrinya, maka ia wajib berwudhu kembali. Ini menunjukkan bahwa sentuhan dengan pasangan juga memiliki konsekuensi serupa.

Abdullah bin Mas’ud menjelaskan bahwa sentuhan (allamsu) di sini berarti selain jima’. Dengan kata lain, bersentuhan dengan istri tanpa penghalang, baik secara sengaja maupun tidak, dapat membatalkan wudhu. Riwayat dari at-Thabrani juga menegaskan bahwa seorang laki-laki harus berwudhu karena berlekatan, bersentuhan dengan tangan, atau karena ciuman.

Hal ini menunjukkan pentingnya memahami aturan wudhu dalam konteks hubungan suami-istri serta interaksi sosial lainnya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?