Bersalaman setelah shalat merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam, karena dapat memperkuat ikatan persaudaraan di antara umat Muslim. Aktivitas ini tidak merusak shalat, karena dilakukan setelah prosesi shalat selesai dengan sempurna. Namun, banyak orang mempertanyakan hukum bersalaman, dan perbincangan seputar hal ini sering terfokus pada apakah bersalaman setelah shalat termasuk bid’ah atau tidak. Penjelasan lebih lanjut diperlukan mengenai hal ini.
Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan tentang bersalaman, salah satunya adalah riwayat dari Abu Dawud:
عَنِ اْلبَرَّاءِ عَنْ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أنْ يَتَفَرَّقَا
Artinya: Diriwayatkan dari al-Barra’ dari Azib r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda, “Tidaklah ada dua orang muslim yang saling bertemu kemudian saling bersalaman kecuali dosa-dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum berpisah.” (H.R. Abu Dawud)
Hadits lain menyebutkan:
عَنْ سَيِّدِنَا يَزِيْد بِنْ اَسْوَدْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمْ. وَقالَ: ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأخُذوْنَ بِيَدِهِ يَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهَهُمْ, فَأَخَذتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ
Artinya: Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama Rasulullah, lalu setelah shalat, para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajah masing-masing. Saya pun menyalami tangan Nabi dan mengusapkannya ke wajah saya. (H.R. Bukhari, hadits ke 3360).
Dari Qaladah bin Di’amah r.a., ia bertanya kepada Anas bin Malik:
اَكَانَتِ اْلمُصَافحَة فِى اَصْحَابِ رَسُوْلِ الله, قالَ نَعَمْ
Artinya: Apakah mushafahah itu dilakukan oleh para sahabat Rasul? Anas menjawab: Ya, benar.
Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa mushafahah, baik setelah shalat maupun di luar shalat, adalah hal yang disyariatkan.
Pendapat para ulama mengenai mushafahah setelah shalat antara lain:
- Imam al-Thahawi berpendapat bahwa bersalaman setelah shalat adalah sunah dan berlaku juga setiap kali bertemu sesama Muslim.
- Imam Izzuddin bin Abdissalam menyatakan bahwa mushafahah setelah shalat termasuk dalam kategori bid’ah yang diperbolehkan.
- Syeikh Abdul Ghani an-Nabilisi menyebut bahwa mushafahah setelah shalat masuk dalam keumuman hadits tentang mushafahah secara mutlak.
- Imam Muhyidin an-Nawawi menekankan bahwa mushafahah setelah shalat dan mendoakan saudara Muslim agar shalatnya diterima oleh Allah mengandung kebaikan yang besar, mempererat hubungan antar sesama Muslim, serta menunjukkan kesatuan dan keterikatan di antara mereka.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bersalaman setelah shalat bukan hanya dianjurkan, tetapi juga memberikan banyak manfaat bagi umat Islam.