- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Ada’, Qadha’ dan I’adah dalam Shalat

Google Search Widget

Shalat adalah kewajiban bagi setiap orang mukmin yang memiliki waktu tertentu sesuai syariat. Namun, terkadang ada situasi yang mendesak sehingga seseorang tidak dapat melaksanakan shalat pada waktu yang ditentukan. Dari sini muncul istilah ada’, qadha’, dan i’adah.

Shalat ada’ berarti menjalankan shalat dalam waktu yang telah ditentukan. Menurut madzhab Hanafiyah, seseorang dianggap melaksanakan shalat ada’ jika ia dapat melakukan takbiratul ihram sebelum waktu shalat berakhir. Di sisi lain, madzhab Syafi’iyyah berpendapat bahwa seseorang melaksanakan shalat ada’ jika ia mendapatkan satu rakaat sebelum waktu habis.

Sementara itu, qadha’ adalah pelaksanaan shalat di luar waktu yang ditentukan sebagai pengganti shalat yang terlewat karena berbagai alasan, seperti kesengajaan atau lupa. Dari segi hukum, baik qadha’ maupun ada’ sama-sama wajib, seperti yang dijelaskan oleh al-Imam Abu Hamid bin Muhammad al-Ghazali. Namun, pelaksanaan dan nilainya berbeda; ada’ dilaksanakan tepat waktu, sedangkan qadha’ tidak, sehingga bisa berdosa. Meskipun demikian, qadha’ tetap dianggap sebagai tindakan indisipliner yang mengurangi nilai seseorang di hadapan Tuhan.

Lantas, bagaimana dengan i’adah? Dalam istilah para fuqaha, i’adah diartikan sebagai pelaksanaan shalat yang sama untuk kedua kalinya baik pada waktu yang sama maupun tidak. Hal ini terjadi ketika shalat pertama memiliki cacat atau ada shalat kedua yang lebih afdhal.

I’adah dibedakan menjadi wajib, tidak wajib, dan sunnah. I’adah wajib terjadi ketika seseorang tidak menemukan sesuatu untuk bersuci, seperti air, sehingga ia tetap harus shalat meskipun tanpa bersuci dan kemudian wajib i’adah setelah mendapatkan sarana untuk bersuci. Contoh lainnya adalah ketika seseorang shalat tanpa menghadap kiblat, ia wajib melakukan i’adah. Sementara i’adah yang tidak wajib terjadi ketika seseorang tidak menutup aurat karena memang tidak memiliki penutup. I’adah sunnah dilakukan ketika ada kesempatan untuk mengikuti jamaah yang lebih banyak setelah sebelumnya shalat sendirian.

Dengan demikian, shalat i’adah berbeda dari shalat ada’ dan qadha’. Pertama, i’adah tidak menggantikan shalat sebelumnya karena shalat pertama tetap dianggap sah. Kedua, i’adah memiliki kategori wajib dan sunnah, sementara baik ada’ maupun qadha’ sama-sama wajib. Ketiga, jika pelaku i’adah meninggal sebelum melaksanakannya, ia tidak akan dituntut seperti halnya dengan qadha’ yang belum dilaksanakan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?